Beranda | Artikel
Bagaimana Hukumnya Orang yang Mengaku Mengetahui Ilmu Ghaib?
Rabu, 13 Januari 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib?

Jawaban:

Orang yang mengaku mengetahui masalah ghaib adalah orang kafir, karena dia telah mendustakan Allah seperti yang dijelaskan dalam firman-Nya:

“Katakanlah, tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml:65)

Jika Allah subhanahu wa ta’ala menyuruh Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengumumkan kepada manusia bahwa tidak seorang pun penghuni langit dan bumi yang mengetahui masalah ghaib kecuali Allah, maka barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu ghaib maka dia telah mendustakan Allah, khususnya ayat ini.

Kita tanyakan kepada mereka, bagaimana mungkin mereka mengetahui masalah ghaib sedangkan Nabi saja tidak mengetahuinya? Apakah kalian lebih mulia daripada Rasulullah? Jika mereka mengatakan: “Kami lebih mulia daripada Rasulullah, maka mereka telah kafir dengan perkataan tersebut.

Jika dia mengatakan: “Beliau lebih mulia, maka kami bertanya lagi, mengapa beliau tidak mengetahuinya sedangkan kalian mengetahui? Padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang Diri-Nya:

“(Dia Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Qs. Al-Jin: 26-27)

Ayat yang kedua menunjukkan atas kekafiran orang yang mengaku mengetahui masalah ghaib, padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada Nabi-Nya agar mengumumkan kepada manusia tentang firman-Nya:

“Katakanlah, “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah, “Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan (nya)?” (Qs. Al-An’aam:50)

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

🔍 Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu, Zakat Fitrah Berupa Uang, Mantra Berteman Dengan Jin, Bahasa Arab Jumat, Cara Menghilangkan Pengaruh Lintrik, Shalat Qabliyah Subuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1367-bagaimana-hukumnya-orang-yang-mengaku-mengetahui-ilmu-ghaib.html